CARA PEMBUATAN PASPOR
https://kasrakasdotcom.blogspot.com/2015/05/cara-pembuatan-paspor.html
Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis sewaktu mengurus paspor umroh pada bulan Mei 2015 pembayaran untuk pengajuan paspor secara online dilakukan melalui Bank BNI.
Pada awalnya saya disarankan oleh seorang Saudara untuk membuat paspor dengan bantuan calo. Setelah saya tanya kemana-mana, ternyata biaya membuat paspor dengan bantuan calo bisa mencapai Rp 750ribu – Rp 1500ribu. Bukannya pelit, tapi menurut saya tidak baik mengeluarkan uang sebanyak itu hanya untuk membuat paspor, padahal kalau kita mengurus sendiri hanya dikenakan biaya sebesar Rp 355.000,-. + biaya admin bank Rp. 5.000,- Akhirnya saya tidak jadi pakai jasa calo, dan memutuskan untuk mengurus sendiri saja, untuk langkah - langkanya bisa liat dibawah ini
Pada awalnya saya disarankan oleh seorang Saudara untuk membuat paspor dengan bantuan calo. Setelah saya tanya kemana-mana, ternyata biaya membuat paspor dengan bantuan calo bisa mencapai Rp 750ribu – Rp 1500ribu. Bukannya pelit, tapi menurut saya tidak baik mengeluarkan uang sebanyak itu hanya untuk membuat paspor, padahal kalau kita mengurus sendiri hanya dikenakan biaya sebesar Rp 355.000,-. + biaya admin bank Rp. 5.000,- Akhirnya saya tidak jadi pakai jasa calo, dan memutuskan untuk mengurus sendiri saja, untuk langkah - langkanya bisa liat dibawah ini
I. Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
- Asli dan Foto copy KTP
- Asli dan FotoCopy Kartu Keluarga
- Salah satu dari asli dan Fotocopy akte lahir/ ijazah/ surat nikah
- Asli dan Fotocopy surat Rekomendasi Dari Agen Travel (jika ada)
- Surat Pernyataan Penambahan Nama (jika melakukan penambahan nama dari ayah atau kakek) klik disini untuk download contoh surat pernyataannya
- Surat Pernyataan Penyingkatan Nama (jika ada nama yang disingkat ) klik disini untuk download contoh surat pernyataannya
- Form BUKTI PENGANTAR KE BANK (didapat setelah melakukan pendaftaran online)
- Form Tanda Terima Permohonan (nantik didapat setelah melakukan pebayaran via bank BNI)
- 2 - 3 Materai Rp. 6000
NB : untuk surat pernyataan, fotocopy berkas dan form tanda terima menggunakan kertas A4
- Langkah selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, nanti akan diarahkan ke halaman baru. Atau klik disini Lihat gambar di bawah

- Pada halaman baru tersebut kita bisa memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena kita ingin membuat paspor baru, maka Anda bisa memilih menu Pra Permohonan Personal. Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti akan muncul halaman baru. Lihat gambar di bawah.

- Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online yang sudah di sediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, pilih saja yang 48H perorangan (disini saya praktekkan untuk pembuatan passport umroh). No rekomendasi kemenaker, saya isi dengan Nomor Surat rekomendasi dari pihak agen travel, Lokasi Kantor imigrasi sebaiknya pilih sesuai daerah terdekat dengan tempat tinggal kita, pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman lainnya.

- Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk menngisi data kembali (isi setahu anda saja sesuai dengan Kartu Keluarga), setelah itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut. Lihat gambar.

- Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi. Silahkan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”. Lihat gambar (pastikan semua data benar sesuai dengan KTP dan Kartu keluarga)
- Silahkan buka email anda, anda akan mendapatkan email Bukti Pengantar Ke Bank lihat gambar dibawah, cetak / print bukti pengantar ke bank (kertas A4) kemudian lakukan pembayaran ke bank BNI terdekat
II. Proses Verifikasi Data, Foto & Wawancara
- Setelah melakukan pembayaran ke bank BNI silahkan anda membuka email kembali dan lakukan verivikasi permohonan dengan menekan tulisan lanjut, lihat gambar dibawah ini

- Anda akan dibawa ke halaman ippas imigrasi isi semua form datanya, dan tentukan jadwal foto dan wawancara anda.
- Buka email anda kembali, cetak form Tanda Terima Permohonan (kertas A4) tulis data sesuai dengan KK dan KTP

- Langkah selanjutnya datang ke kantor imigrasi sesuai dengan lokasi kantor imigrasi yang anda pilih sesuai dengan jadwal yang telah anda tentukan. Apabila pemohon tidak datang ke Kantor Imigrasi hingga 7 hari sejak jadwal tanggal kedatangan, maka permohonan ini akan dibatalkan secara otomatis olehsistem SPRI
- Pada saat datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa berkas-berkas ASLI dan fotocoy semua berkas (masing-masing rangkap 1)
- Pada saat kedatangan pertama, datanglah pagi-pagi sekali untuk mendapatkan nomor antrian yang lebih awal selanjutnya adalah proses pengambilan foto dan wawancara yang dilakukan diruangan lain di kantor Imigrasi tersebut. Pastikan Anda memakai pakaian yang rapih dan pantas. Saya sangat menyarankan Anda untuk menggunakan kemeja.
- Setelah pengambilan foto dan wawancara, nanti pihak kantor Imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor. Pastikan Anda mengambil paspor di hari yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Imigrasi, jangan terlambat terlalu lama karena bila terlambat lebih dari 30 hari maka paspor Anda akan digunting alias dimusnahkan.
III. Pengambilan passport
Pengalaman saya, paspor bisa diambil setelah 3 hari, terhitung dari mulai proses pengajuan di kantor KANIM, nanti pihak KANIM akan memberitahukan tanggal pengambilannya. Pada saat pengambilan paspor, kita bisa sedikit lebih santai dan tidak perlu terlalu terburu-buru, tapi jangan kesiangan juga. Jangan lupa untuk membawa kuitansi bukti pembayaran, tanda terima pengajuan paspor dan KTP Asli
Bagi pengambilan paspor yang diwakilkan oleh pihak keluarga yang masih satu KK cukup membawa kuitansi bukti pembayaran, tanda terima pengajuan paspor, KTP Asli pengambil dan Kartu Keluarga Asli, tetapi bagi pengambil paspor diwakilkan oleh orang diluar KK harus menggunakan surat KUASA bermaterai, klik disini untuk download contoh surat KUASA)
Terima kasih semoga bermanfaat
Terima kasih semoga bermanfaat


